"Belajar Manhaj Salafy Diantara syubhat yang sering dijadikan alasan oleh para pengagung kuburan dan pemuja benda-benda keramat lainnya adalah persangkaan mereka bahwa sekedar mengucapkan syahadat "Laa ilaaha illa_Llaah" sudah mencukupi untuk masuk surga. Apa pun yang dilakukan oleh orang tersebut, maka dia tidak akan kafir ketika dia telah mengucapkan "Laa ilaaha illa_Llaah"!! Mereka berpegang dengan keumuman hadits-hadits yang menyebutkan bahwa siapa yang mengucapkan dua kalimat syahadat maka dia diharamkan dari api neraka.
Jawaban untuk syubhat ini;
Hadits-hadits tersebut tidaklah sebagaimana yang mereka kira. Karena hadits-hadits itu masih terikat dengan hadits-hadits lain yang menjelaskan bahwa siapa yang mengucapkan syahadat tersebut, maka dia wajib mengimani maknanya dengan hati dan mengamalkan segala konsekuensinya serta kafir terhadap segala apa yang disembah dan diibadahi selain Allah Ta'ala.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits 'Itban radhiyallahu 'anhu :
... فإن الله حرم على النار من قال لا إله إلا الله، يبتغي بذلك وجه الله
"Maka sesungguhnya Allah mengharamkan neraka terhadap orang yang mengucapkan : Laa ilaaha illa_Llaah; yang semata-mata dia mengharapkan dengannya Wajah Allah." [HR. Muslim]
Karena jika tidak demikian, maka orang-orang munafik pun mengucapkan "Laa ilaaha illa_Llaah" dengan lisan-lisan mereka, namun mereka berada di neraka yang paling bawah. Sama sekali tidak bermanfaat syahadat yang mereka ucapkan tersebut, karena mereka tidak pernah mengimani dan meyakini apa yang terkandung dalam kalimat tersebut dengan hati-hati mereka.
Dalam Shahih Muslim disebutkan :
من قال لا إله إلا الله و كفر بما يعبد من دون الله، حرم ماله و دمه، و حسابه على الله
"Barangsiapa mengucapkan Laa ilaah illa_Llaah dan kafir terhadap apa yang diibadahi selain Allah, maka haramlah harta dan darahnya, sedangkan hisabnya dikembalikan kepada Allah."
Dalam hadits ini, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mensyaratkan dua perkara bagi diharamkannya harta dan darah ; pertama adalah mengucapkan "Laa ilaaha illa_Llaah" dan yang kedua adalah kafir terhadap segala apa yang disembah, diibadahi dan dipuja selain Allah Ta'ala, dan tidak cukup hanya sekedar mengucapkan syahadat "Laa ilaaha illa_Llaah".
(Al Irsyâd ilâ Shahîh al I'tiqâd wa ar Radd 'alâ Ahl asy Syirk wa al Ilhâd, Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan)"
Jawaban untuk syubhat ini;
Hadits-hadits tersebut tidaklah sebagaimana yang mereka kira. Karena hadits-hadits itu masih terikat dengan hadits-hadits lain yang menjelaskan bahwa siapa yang mengucapkan syahadat tersebut, maka dia wajib mengimani maknanya dengan hati dan mengamalkan segala konsekuensinya serta kafir terhadap segala apa yang disembah dan diibadahi selain Allah Ta'ala.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits 'Itban radhiyallahu 'anhu :
... فإن الله حرم على النار من قال لا إله إلا الله، يبتغي بذلك وجه الله
"Maka sesungguhnya Allah mengharamkan neraka terhadap orang yang mengucapkan : Laa ilaaha illa_Llaah; yang semata-mata dia mengharapkan dengannya Wajah Allah." [HR. Muslim]
Karena jika tidak demikian, maka orang-orang munafik pun mengucapkan "Laa ilaaha illa_Llaah" dengan lisan-lisan mereka, namun mereka berada di neraka yang paling bawah. Sama sekali tidak bermanfaat syahadat yang mereka ucapkan tersebut, karena mereka tidak pernah mengimani dan meyakini apa yang terkandung dalam kalimat tersebut dengan hati-hati mereka.
Dalam Shahih Muslim disebutkan :
من قال لا إله إلا الله و كفر بما يعبد من دون الله، حرم ماله و دمه، و حسابه على الله
"Barangsiapa mengucapkan Laa ilaah illa_Llaah dan kafir terhadap apa yang diibadahi selain Allah, maka haramlah harta dan darahnya, sedangkan hisabnya dikembalikan kepada Allah."
Dalam hadits ini, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mensyaratkan dua perkara bagi diharamkannya harta dan darah ; pertama adalah mengucapkan "Laa ilaaha illa_Llaah" dan yang kedua adalah kafir terhadap segala apa yang disembah, diibadahi dan dipuja selain Allah Ta'ala, dan tidak cukup hanya sekedar mengucapkan syahadat "Laa ilaaha illa_Llaah".
(Al Irsyâd ilâ Shahîh al I'tiqâd wa ar Radd 'alâ Ahl asy Syirk wa al Ilhâd, Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan)"
0 komentar:
Posting Komentar