Jumat, 15 November 2013

Larangan Menjuraikan pakaian, Mengungkit-ungkit Pemberian, Kikir dan Tidak Jujur dalam Perdagangan

Larangan Menjuraikan pakaian, Mengungkit-ungkit Pemberian, Kikir dan Tidak Jujur dalam Perdagangan

 

عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ قَالَِ رَسُوْلُ اللهِ صلى اله عليه وسلم َ:
ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: اَلْمَنَّانُ الَّذِي لاَ يُعْطِيْ شَيْئًا إِلاَّ مَنَّهُ وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلْفِ الْفَاجِرِ. وَالْمُسْبِلُ إِزَارَهُ
Hadis riwayat Abu Dzar Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda : Ada Tiga golongan yang nanti pada hari kiamat tidak akan diajak bicara oleh Allah. Orang yang suka mengungkit-ungkit pemberiannya, Orang yang membuat laku dagangannya dengan sumpah palsu, Dan Orang yang menjuraikan pakaiannya (melewati mata kaki).
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ” ثَلاَثٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ: رَجُلٌ عَلَى فَضْلِ مَاءٍ بِالْفَلاَةِ يَمْنَعُهُ مِنَ ابْنِ السَّبِيْلِ. وَرَجُلٌ بَايَعَ رَجُلاً بِسِلْعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ فَحَلَفَ لَهُ بِاللهِ ِلأَخَذَهَا بِكَذَا وَكَذَا فَصَدَقَهُ، وَهُوَ عَلَى غَيْرِ ذَلِكَ. وَرَجُلٌ بَايَعَ إِمَامًا لاَ يُبَايِعُهُ إِلاَّ لِدُنْيَا، فَإِنْ أَعْطَاهُ مِنْهَا وَفَى، وَإِنْ لَمْ يُعْطِهِ مِنْهَا لَمْ يَفِ
Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda: Ada tiga orang yang nanti pada hari kiamat tidak akan diajak bicara oleh Allah, tidak dipandang, tidak disucikan dan mereka mendapatkan siksa yang pedih, yaitu; orang yang mempunyai kelebihan air di gurun sahara tetapi tidak mau memberikannya kepada musafir; orang yang membuat perjanjian dengan orang lain untuk menjual barang dagangan sesudah Asar; ia bersumpah demi Allah bahwa telah mengambil (membeli) barang itu dengan harga sekian dan orang lain tersebut mempercayainya, padahal sebenarnya tidak demikian; orang yang berbaiat kepada pemimpin untuk kepentingan dunia. Jika sang pemimpin memberikan keuntungan duniawi kepadanya, ia penuhi janjinya, tapi bila tidak, maka ia tidak penuhi janjinya.

0 komentar:

Posting Komentar