Ibadah: Pengertian, Macam Dan Keluasan Cakupannya
Kitab Tauhid 1
oleh: Dr.Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al fauzan
A. Definisi Ibadah
Ibadah secara etimologi berarti merendahkan diri serta tunduk.
Di dalam syara', ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi itu antara lain adalah:
1. Ibadah ialah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para rasulNya.
2.
Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala yaitu
tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah
(kecintaan) yang paling tinggi.
3.
Ibadah ialah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan
diridhai Allah Subhannahu wa Ta'ala , baik berupa ucapan atau perbuatan,
yang zhahir maupun yang batin. Ini adalah definisi ibadah yang paling
lengkap.
Ibadah itu terbagi menjadi ibadah hati, lisan dan anggota badan.
Rasa
khauf (takut), raja' (mengharap), mahabbah (cinta), tawakkal
(ketergantungan), raghbah (senang) dan rahbah (takut) adalah ibadah
qalbiyah (yang berkaitan dengan hati). Sedangkan shalat, zakat, haji dan jihad adalah ibadah badaniyah qalbiyah (fisik dan hati). Serta masih banyak lagi macam-macam ibadah yang berkaitan dengan hati, lisan dan badan.
Ibadah
inilah yang menjadi tujuan penciptaan manusia. Allah Subhannahu wa
Ta'ala berfirman: "Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan
supaya mereka menyembahKu. Aku tidak menghendaki rezki sedikitpun dari
mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi Aku makan.
Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezki Yang Mempunyai Kekuatan
lagi Sangat Kokoh." (Adz-Dazariyat: 56-58)
Allah
Subhannahu wa Ta'ala memberitahukan, hikmah penciptaan jin dan manusia
adalah agar mereka melaksanakan ibadah kepada Allah Subhannahu wa
Ta'ala. Dan Allah Mahakaya, tidak membutuhkan ibadah mereka, akan tetapi
merekalah yang membutuhkannya; karena ketergantungan mereka kepada
Allah, maka mereka menyembahNya sesuai dengan aturan syari'atNya.
Maka
siapa yang menolak beribadah kepada Allah, ia adalah sombong. Siapa
yang menyembahNya tetapi dengan selain apa yang disyari'at-kanNya maka
ia adalah mubtadi' (pelaku bid'ah). Dan siapa yang hanya menyembahNya
dan dengan syari'atNya, maka dia adalah muk-min muwahhid (yang
mengesakan Allah).
B. Macam-Macam Ibadah Dan Keluasan Cakupannya
Ibadah
itu banyak macamnya. Ia mencakup semua macam ketaatan yang nampak pada
lisan, anggota badan dan yang lahir dari hati. Seperti dzikir, tasbih,
tahlil dan membaca Al-Qur'an; shalat, zakat, puasa, haji, jihad, amar
ma'ruf nahi mungkar, berbuat baik kepada kerabat, anak yatim, orang
miskin dan ibnu sabil. Begitu pula cinta kepada Allah dan RasulNya,
khasyyatullah (takut kepada Allah), inabah (kembali) kepadaNya, ikhlas
kepadaNya, sabar terhadap hu-kumNya, ridha dengan qadha'-Nya, tawakkal,
mengharap nikmatNya dan takut dari siksaNya.
Jadi,
ibadah mencakup seluruh tingkah laku seorang mukmin jika diniatkan
qurbah (mendekatkan diri kepada Allah) atau apa-apa yang membantu
qurbah. Bahkan adat kebiasaan (yang mubah) pun bernilai ibadah jika
diniatkan sebagai bekal untuk taat kepadaNya. Seperti tidur, makan,
minum, jual-beli, bekerja mencari nafkah, nikah dan sebagainya. Berbagai
kebiasaan tersebut jika disertai niat baik (benar) maka menjadi
bernilai ibadah yang berhak mendapatkan pahala. Karenanya, tidaklah
ibadah itu terbatas hanya pada syi'ar-syi'ar yang biasa dikenal.
0 komentar:
Posting Komentar