Mengutamakan Tinggal Dan Bekerja Di Negara Kafir
Kitab Tauhid 1
oleh: Dr.Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al fauzan
Bekerjanya
seorang muslim untuk mengabdi atau melayani orang kafir adalah haram,
karena hal itu berarti penguasaan orang kafir atas orang muslim serta
penghinaannya. Iqamah atau bertempat tinggal terus-menerus di antara
orang-orang kafir juga diharamkan.
Karena
itu Allah mewajibkan hijrah dari negara kafir menuju negara muslim dan
mengancam yang tidak mau berhijrah tanpa uzdur syar'i. Juga mengharamkan
seorang muslim bepergian ke negara kafir kecuali karena alasan syar'i
dan mampu menunjukkan ke-Islamannya, kemudian jika selesai tujuannya
maka ia harus segera kembali ke negara Islam.
Adapun
pekerjaan seorang muslim kepada orang kafir yang tidak bersifat
melayani seperti menjahit atau membangun tembok dan lain sebagainya dari
setiap pekerjaan yang ada dalam tanggungannya, maka hal ini
diperbolehkan, karena tidak ada unsur penghinaan.
Hal ini berdasarkan riwayat Ali Radhiallaahu anhu, ia berkata:
"Saya
bekerja untuk seorang perempuan Yahudi dengan upah setiap timba air
ditukar dengan sebutir kurma. Kemudian saya ceritakan hal itu kepada
Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam dan aku bawakan beberapa butir
kurma lalu beliau pun memakan sebagian kurma terse-but bersama saya." (HR. Al-Bukhari)
"Dan
Khabbab bekerja untuk Al-'Ash bin Wa'il di Makkah sedang Nabi
Shallallaahu alaihi wa Salam mengetahuinya dan beliau pun
menyetujuinya." (HR. Al-Bukhari)
Hal
ini menunjukkan dibolehkannya pekerjaan serupa ini, karena ia merupakan
akad tukar-menukar seperti halnya jual beli, tidak mengandung
penghinaan terhadap muslim, tidak menjadikannya sebagai abdi dan tidak
bertentangan dengan sifat bara'-nya dari mereka dan dari agama mereka.
Adapun
yang mengutamakan bekerja pada orang-orang kafir dan bertempat tinggal
(menetap) bersama mereka daripada bekerja dan ber-iqamah di
tengah-tengah kaum muslimin, ia memandang kebolehan wala' kepada mereka
dan ridha terhadap agama mereka maka tidak syak lagi bahwa hal itu
adalah murtad, keluar dari Islam.
Apabila
ia melakukan hal yang demikian itu karena tamak terhadap dunia atau
kekayaan yang melimpah di negara mereka dengan perasaan benci kepada
agama mereka dan tetap menjaga agamanya, maka hal itu diharamkan dan
dikhawatirkan membawa dampak buruk terhadap dirinya, yang akhirnya
menjadikannya ridha dengan agama mereka.
0 komentar:
Posting Komentar